News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Astuti Penyuap Pejabat PT Berdikari Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Suap Urea Tablet

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti divonis 1 tahun delapan bulan penjara terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea di PT Berdikari Persero.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis Sri Astuti membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/1/2017).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, perbuatan Sri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sebagai seorang pengusaha, Sri telah menciptakan budaya usaha yang koruptif yakni menyuap pejabat PT Berdikari.

Meski demikian, hakim menilai Sri telah mengakui dan menyesali perbuatan, kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan keuntungan yang diperoleh.

Sri Astuti terbukti memberikan cash back sebagai fee sebesar Rp 1,9 miliar kepada Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa.

Cash back tersebut diambil dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada tahun 2011 dan 2012.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa CV Timur Alam Raya merupakan vendor PT Berdikari dalam pengadaan pupuk urea tablet.

Akan tetapi pengadaan tersebut tanpa melalui lelang dan hanya berlrdasarkan penunjukan langsung.

Sebelum dilakukan kerja sama, pihak PT Berdikari yang diwakili Siti Marwa menanyakan kesediaan para perusahaan yang ingin menjadi mitra.

Calon vendor diminta kesediaan untuk memberikan fee sebesar Rp 400 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan tahun 2011.

Kemudian, untuk pengadaan tahun 2012, fee dinaikan menjadi Rp 450 untuk setiap satu kilogram pupuk.

"Atas penawaran dan proposal CV Timur Alam Raya tidak pernah dilakukan seleksi. Penunjukan vendor hanya kepada perusahaan yang bersedia memberikan fee atau cash back," ungkap hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini