News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Astuti Penyuap Pejabat PT Berdikari Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Suap Urea Tablet

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2017).

Sri Astuti tidak hanya menggunakan CV Timur Alam Raya.

Pada Kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda yakni CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani.

"Dapat disimpulkan fee kepada Siti Marwah adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor," kata hakim.

Sri terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait vonis tersebut, Sri Astuti menerima putusan dan tidak mengajukan banding.

Sementara Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengatakan masih mengkaji apakah banding atau menerima putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini