Sri Astuti tidak hanya menggunakan CV Timur Alam Raya.
Pada Kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda yakni CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani.
"Dapat disimpulkan fee kepada Siti Marwah adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor," kata hakim.
Sri terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait vonis tersebut, Sri Astuti menerima putusan dan tidak mengajukan banding.
Sementara Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengatakan masih mengkaji apakah banding atau menerima putusan.