Naik ke Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa kasus pernyataan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab atas uang baru yang beredar yang memiliki gambar "Palu Arit" sudah naik ke penyidikan.
Hal itu dilakukan, karena polisi mengklaim sudah menemukan tindak pidana.
"Iya sudah naik dari penyelidikan jadi penyidikan," katanya di Polda Metro Jaya.
Argo menjelaskan tindak pidana yang dimaksud adalah pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2 penyebaran ujaran kebencian melalui perangkat elektronik. "Dugaannya karena pengunggahan ini," kata dia.
Namun begitu, dirinya mengatakan bahwa belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan karena masih proses pemeriksaan. Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono juga menegaskan bahwa pemeriksaan itu karena adanya pelaporan dari masyarakat dan bukan upaya kriminalisasi ulama.
Dijelaskannya, pelaporan tersebut bersifat individual, bukan mengenai pekerjaan ataupun profesi terlapor.Argo menambahkan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku mulai dari penyelidikan, kemudian penyidikan dan seterusnya.
"Yang paling penting itu, kami lakukan sesuai dengan prosedur. Kami tidak lihat ulama atau bukan lihat personal saja," kata dia.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Hal yang sama juga dikatakan oleh Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo yang menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum mendapatkan SPDP tersebut."Sampai sekarang masih belum kami terima," ujarnya saat dikonfirmasi.
Reporter: Dennis Destriawan/Amriyono Prakoso