News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Tertangkap KPK

Patrialis Mundur dari Posisi Hakim MK Lewat Sepucuk Surat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris penyuap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Ng Fenny, tiba dikantor KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (30/1/2017). Ng Fenny diperiksa perdana pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap uji materi Undang-undang soal Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar akhirnya memilih mundur. Patrialis menyatakan mundur selaku Hakim Konstitusi melalui surat. Surat yang ditulis langsung Patrialis tersebut diungkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat usai rapat bersama Komisi Hukum DPR RI di ruang rapat lantai 4 gedung MK, Jakarta, Senin (30/1/2017).

"MK baru saja menerima surat ditulis tangan dari rekan kami Pak Patrialis Akbar. Patrialis menyatakan diri mengundurkan diri dari jabatan hakim MK," ujar Arief.

Arief tidak merinci detail surat yang ditulis Patrialis tersebut. Ia hanya menegaskan, keberadaan surat itu memastikan proses pergantian Patrialis bakal berlangsung cepat.

Sedianya, proses pergantian Patrialis harus menunggu hasil pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Setelah itu MKMK akan mengirimkan hasil pemeriksaannya bersamaan dengan surat rekomendasi pemberhentian Patrialis ke MK. Jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat, maka Patrialis patut diberhentikan secara tidak hormat.

Setelah menerima surat dari MKMK, MK mengirim surat ke Presiden Joko Widodo terkait permintaan hakim konstitusi pengganti Patrialis.

"Itu akan lebih mempermudah karena tidak melalui pemeriksaan yang berbelit-belit termasuk memeriksa Hakim terduga dan mencari saksi-saksi, karena kalau sudah ada pengunduran diri bisa saja cukup MKMK hanya sidang satu kali sudah selesai," kata dia.

Patrialis disangka menerima suap senilai 20.000 dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar terkait uji materi UU.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Perkara gugatan yang dimaksud, yakni uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis membantah menerima suap. Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi.

Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.

"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis.

Panitia Seleksi Hakim MK

Presiden Joko Widodo akan membentuk panitia seleksi untuk merekrut calon hakim MK untuk menggantikan posisi Patrialis Akbar yang ditangkap KPK.

"Kami akan lakukan rekrutmennya dengan pola terbuka, dengan pansel," kata Presiden Jokowi di Boyolali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini