TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan penyadapan yang disampaikan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono terhadap dirinya tengah menjadi buah bibir di kalangan publik.
Saat itu, SBY merespon pernyataan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kuasa hukumnya yang menuduh ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin diminta SBY menerbitkan fatwa.
Pernyataan tersebut disampaikan suami Ani Yudhoyono itu dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017) petang.
Di pernyataan itu pula, SBY mengaku percakapannya dengan Ma'ruf merasa disadap dan itu merupakan suatu kejahatan yang besar.
"Berangkat dari pernyataan pihak Pak Ahok yang memegang bukti atau transkrip atau apapun yang menyangkut antara percakapan saya dan Pak Ma'ruf, saya nilai itu adalah sebuah kejahatan karena itu adalah penyadapan ilegal," ujar SBY.
Soal penyadapan ini bukanlah hal yang baru bagi SBY.
Ia mengaku sebelumnya sudah ada yang memberitahu bahwa ada informasi soal SBY saat ini tengah disadap.
Bahkan ada sejumlah teman baiknya yang kini enggan menerima panggilan telepon darinya.
"Sahabat dekat saya tidak berani menerima telepon saya, karena diingatkan oleh seseorang dari lingkungan kekuasaan, 'hati-hati telepon kalian disadap,'" ujarnya.
Kalau memang betul pernyataan Ahok bahwa dirinya punya bukti percakapan telepon, menurut Presiden RI ke 6 itu harus diketahui siapa gerangan yang melakukan penyadapan tersebut.
Jika ternyata pelakunya adalah lembaga negara, maka hal itu merupakan kewajiban Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan masalah itu.
"Saya juga bermohon kepada negara untuk diusut siapa yang menyadap itu, yang saya tahu disamping KPK menyadap yang urusannya tipikor, ada lembaga yang lain, yaitu Polri, BIN badan intelijen negara, Bais TNI," katanya.
"Dan kalau ternyata yang menyadap institusi negara, bola berada di tangan bapak Presiden Jokowi, saya hanya mohon keadilan, tidak lebih dari itu, karena hak saya diinjak-injak, privasi saya yang dijamin undang-undang dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal," ujarnya.
Nah, sikap SBY dalam menyikapi ihwal penyadapan tersebut ternyata tidak luput dari kacamata publik di dunia maya.