Argo menjelaskan ada dua undang-undang yang diterapkan pada kasus ini, yakni UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Nah, kita fokus ke UU Pornografi dulu, baru nanti ke UU ITE," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/2/2017).
Untuk, penyebar konten tersebut hanya dijerat dengan UU ITE. Sementara saat ini polisi tengah memburu siapa yang memproduksi konten porno tersebut. Karena itu, polisi gencar memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk mengungkap kasus pornografi ini.
Polisi juga telah memeriksa Firza yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok atas
kasus dugaan makar yang menjeratnya.
Bahkan polisi telah menyita beberapa barang bukti dari rumah Firza yang diduga kuat berkaitan dengan konten porno yang sempat viral dan meresahkan masyarakat itu.
"Memang kita kenakan UU Pornografi dulu siapa yang membuat. Kalau nggak ada yang buat ngggak mungkin ada gambar itu. Tapi penyebar kita cari juga," kata Argo.
Hingga saat ini, polisi belum berhasil mengungkap atau menangkap penyebar chat seks dan gambar tak senonoh itu di media sosial.
Argo enggan membeberkan apa kendala penyidik sulit melacak keberadaan sang penebar isu.
"Ya kan nanti penyidik yang menelurusuri. Sekarang kan masih penyelidikan," ucap Argo.(Bintang Pradewo)