Menurut Maqdir, kliennya tidak bisa dijerat Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak sesuai.
Menurut Maqdir, pasal tersebut tidak bisa digunakan karena Irman Gusman tidak menyalahgunakan wewenangnya.
"Tidak ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Pak Irman berkaitan pengadaan gula 1000 ton," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Kata Maqdir, kliennya hanya bisa dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Maqdir mengatakan Irman tidak mengetahui jika bungkusan yang dia terima dari istri Direktur CV Semesta Berjaya Xaverindy Sutanto, Memi adalah uang.
"Satu-satunya yang bisa dibuktikan adalah memang betul beliau diberi uang Rp 100 juta tanpa beliau ketahui. Hal ini terbukti, maka yang terbukti adalah ketentuan pasal 11 Undang-Undang Tipikor," kata dia.
Pasal 11 memang berbeda dibandingkan Pasal 12 dari segi tuntutan.
Pasal 11 hanya memuat tuntutan paling lama pidana penjara lima tahun dan paling singkat satu tahun. Sementara Irman kini dituntut pidana penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.
Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.