Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto, menuturkan, perlu ditanyakan kepada pemerintah mengapa Ahok tak dinonaktifkan sementara meski telah diperintahkan oleh undang-undang.
Padahal, kata dia, Mendagri pada Desember lalu telah menjanjikan akan menonaktifkan sementara Ahok setelah masa cuti kampanye berakhir.
"PAN setuju (hak angket). Kami akan tanda tangan," ujar Yandri.
Terkait penafsiran Pasal 83 UU Pemda yang dianggap multitafsir, menurut dia, akan dibedah jika hak angket jadi digulirkan.
"Nanti dibedah. Itu salah satu materi yang akan kita perdebatkan nanti," tutur anggota Komisi II DPR itu.
Alasan Mendagri
Mendagri Tjahjo sebelumnya mengatakan, keputusannya belum memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai aturan, kepala daerah otomatis dihentikan sementara jika tuntutan jaksa penuntut umum di atas lima tahun dan dilakukan penahanan.
"Kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, ya Kemendagri menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut nantinya di persidangan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2/2017).
Namun, jika tuntutannya di bawah lima tahun, Ahok tetap menjabat hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
Terlebih lagi, saat ini Ahok tidak dalam posisi sebagai tahanan. Jika nantinya ada keputusan ditahan, Ahok langsung diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara juga langsung dilakukan terhadap kepala daerah yang tertangkap tangan melakukan korupsi.
"Kasus OTT narkoba juga, begitu ada hasil BNN positif, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
Kemudian, jika hakim menjatuhkan vonis bebas, maka akan dikembalikan dalam jabatannya.