Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung akan melakukan pergantian pucuk pimpinannya, Selasa (14/2/2017).
Lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman itu mempunyai tradisi yang dilakukan setiap pergantian pimpinan.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
Menurut dia, sebanyak 48 orang Hakim Agung mempunyai masing-masing satu hak suara untuk memilih ketua.
“Ada 48 hakim agung yang mempunyai hak suara,” ujar Suhadi, kepada wartawan, Senin (13/2/2017).
Tim Panitia Pelaksana Kegiatan memberikan kertas kepada para Hakim Agung itu.
Lalu, mereka dapat menuliskan nama sendiri atau nama Hakim Agung yang lain.
Walaupun dilakukan secara sederhana, dia menegaskan mekanisme pemungutan suara itu dilakukan secara rahasia.
“Dikasih kertas untuk memilih one man one vote. Silakan dipilih. Disaksikan dua orang saksi,” tuturnya.