TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa sehubungan adanya permintaan fatwa dari Kementerian Dalam Negeri terkait kasus petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi terdakwa penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan pihaknya harus memperhatikan aspek positif dan negatif atas terbitnya suat fatwa.
Hatta Ali beralasan fatwa dari Mahkamah Agung bisa berdampak pada independensi majelis hakim apalagi kasus Ahok kini sedang berjalan.
"Yang perlu selalu kita jaga yang merupakan prinsip adalah selalu menjaga independensi hakim yang menyidangkan perkara ini. Tidak boleh kita campuri semua perkara-perkara yang ada di pengadilan baik pada pengadilan tingkat pertama maupun pada tingkat banding sampai di tingkat Mahkamah Agung," kata Hatta Ali di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Hatta Ali mengatakan terbitnya fatwa jika kasus sedang berjalan berdampak besar kepada majelis hakim yang menyidangkan.
Hatta Ali menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menangani masalah Ahok untuk memutus perkara tersebut.
"Sebab itu sangat mengganggu independensi. Kita serahkan sepenuhnya kepada hakim yang menyidangkan. Mereka lah yang punya kewenangan soal itu, kami tidak boleh mencampuri. Kecuali kalau perkara itu sudah sampai di Mahkamah Agung baru hakim agung memutus perkaranya," kata dia.
Lagi pula Hatta Ali mengingatkan fatwa bukanlah jawaban pasti karena sifatnya tidak mengikat.
Fatwa MA bisa diikuti dan bisa juga tidak diikuti.
"Kalau fatwa MA itu mau diikuti silahkan kalau tidak diikuti juga silahkan," kata Hatta Ali yang baru terpilih menjadi ketua MA periode 2017-2022.