Laporan Wartawan Tribunnews.com Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Patrialis Akbar secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran berat.
Patrialis dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hakim di Mahkamah Konstitusi.
Patrialis Akbar dijatuhkan pemberhentian secara tidak hormat dari hakim konstitusi.
Baca: Ketua MK Ditanya Penyidik KPK Soal Proses Register Hingga Putusan Perkara
Keputusan tersebut dicapai usai pemeriksaan saksi-saksi dan Patrialis Akbar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusil.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terduga Doktor Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi," kata Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta saat membacakan sidang putusan di Mahkamah Konsitutusi, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Kehormatan berpendapat Patrialis Akbar telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Alasannya karena terbukti melakukan pertemuan dan pembahasan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan baik secara langsung atau tidak langsung dengan Basuki Hariman.
Patrialis Akbar bertemu dengan pemilik Direktur CV Sumber Laut Perkasa Hariman Basuki di luar Mahkamah Konstitusi untuk membicarakan mengenai uji materi tersebut.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kamaluddin yakni teman Patrialis.
Kamaluddin adalah orang yang mengenalkan Patrialis dengan Basuki Hariman.
"Hakim terduga melakukan rangkaian pertemuan dengan Kamaluddin dan Basuki Hariman sebagai pihak berkepentingan baik langsung atau tidak langsung," kata anggota Majelis Kehormatan As'ad Ali.
Baca: Penyidik KPK Cecar Hakim MK Suhartoyo Dengan 12 Pertanyaan