News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Pelanggaran Berat, Majelis Kehormatan MK Berhentikan Secara Tidak Hormat Patrialis Akbar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi membacakan sidang putusan terhadap Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/2/2017)

Bahkan dalam rangkaian pertemuan tersebut telah terbukti melakuan pembahasan dan pembicaraan perkara nomor 129 tentang pengajuan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis harusnya bisa bersikap independen dan menjalankan fungsinya sebagai hakim konstitusi tanpa terpengaruh iming-iming atau tekanna dari pihak luar.

Patrialis juga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena mengeluarkan draft putusan uji materi Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Padahal, uji materi tersebut adalah rahasia karena belum dibicarakan Mahkamah.

"Itu adalah dokumen rahasia Mahkamah Konstitusi yang dilarang diungkapkan atau disampaikan ke pihak lain. Hakim terbukti membocorkan informasi MK yang bersifat rahasia," kata As'ad Ali.

Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Denga demikian tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi telah berakhir.

Seperti diketahui, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap sebesar 20 ribu dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian suap tersebut dari pengusaha impor daging Basuki Hariman diduga untuk mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi tekait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini