News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlawanan Antasari

Antasari Azhar Akhirnya Tepati Janji ke Keluarga Nasrudin

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menepati janji kepada pihak keluarga Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dia mengungkap ada rekayasa pembunuhan Nasrudin yang melibatkan Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan pengusaha Hary Tanoesodibjo saat membuat laporan terkait dugaan SMS palsu di Bareskrim Polri, pada Selasa (14/2/2017).  

Apa yang diucapkan Antasari tersebut membuat pihak keluarga terkejut. Sebab, sebelumnya tidak ada pembicaraan mengenai hal itu.

Pihak keluarga seolah mendapatkan harapan ada fakta-fakta baru mengenai kasus pembunuhan Nasrudin.

Adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin, mengatakan Antasari pernah menegaskan kepada pihak keluarga apabila ada dalang dari terbunuh kakaknya tersebut. Itu akan disampaikan, setelah tiga bulan dari diberikan bebas bersyarat sejak 10 November 2016.

“Itu janji Pak Antasari untuk berani mengungkapkan bahwa ada dalang. Saya tak mengetahui sebelumnya, baru mengetahui tanggal 14 (Februari,-red) di Bareskim. Belum pernah bercerita mengenai itu, sehingga pengakuan begitu mengagetkan,” ujar Andi Syamsuddin, kepada wartawan, Kamis (16/2/2017).

Untuk kepentingan pengungkapan kasus itu, Andi Syamsuddin sejalan dengan Antasari.

Berbeda saat di awal tragedi pembunuhan, di mana Antasari sebagai pihak dipersalahkan. Kali ini, secara pribadi, dia meminta Antasari supaya berani mengungkapkan apa yang dialami yang erat hubungan dengan tewasnya Nasrudin.

“Saya katakan, anda harus berani mengungkapkan ada orang menjadi dalang sehingga mengakibatkan saudara saya (meninggal dunia,-red)” kata pria yang berdomisili di Makasar, Sulawesi Selatan itu.

Apa yang disampaikan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu dinilai dapat menjadi dasar bagi aparat kepolisian membuka kasus dan mengungkap insiden pembunuhan itu.

Sebelumnya, pihak keluarga korban telah membuat laporan kasus SMS ‘Gelap’ ke Mapolda Metro Jaya pada 2011.     

Sampai saat ini, dia menegaskan tak ada kelanjutan dari laporan itu. Dia menilai aparat kepolisian tak beritikad baik.

Akhirnya, dia dan Antasari melaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa lalu atau satu hari menjelang Pilkada Serentak 2017 berlangsung. Namun, dia menolak jika pelaporan itu disangkutpautkan dengan politik.

“Jadi, kalau ada orang yang selama ini menyangkutpautkan ke masalah politik, tak ada masalah politik. Kalau tanggal itu Pilkada apa urusan saya? Saya warga Makassar, tak ada urusan,” tegasnya.

Pernyataan Antasari di Bareskrim Polri itu, ditanggapi Susilo Bambang Yudhoyono. SBY tak terima Antasari mengaitkan dirinya dengan tewasnya Nasrudin.

Bahkan, Ketua Umum Partai Demokrat itu akan menempuh langkah hukum terhadap Antasari. Melalui upaya hukum diharapkan masalah akan menjadi terang benderang.

Atas hal itu, Andi Syamsuddin tak mau ikut campur. Menurut dia, itu hanya permasalahan antara Antasari dan SBY. Dia memilih mengawal laporan yang sudah di Bareskrim Polri itu.   

“Kami meminta kepada polisi membuka terang benderang. Kami lihat dulu hasil penyelidikan kepolisian. Sehingga ada titik terang,” kata dia.

Bola Panas Di Tangan Polisi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan bekerja secara seksama, objektif, teliti untuk mempelajari laporan Antasari itu apakah ditemukan unsur pidana atau tidak. 

Sebab, laporan itu bersinggungan dengan putusan pengadilan yang sudah incrachtatau berketapan hukum tetap.

“Karena ini berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah incracht bahkan sampai PK (Peninjauan Kembali,-red)” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.

Selain itu, Antasari selaku terpidana kasus pembunuhan Nasrudin telah mengajukan dan memperoleh pengampunan pengurangan masa hukuman atau grasi dari presiden.

Secara logika, orang yang memohon grasi tersebut mengakui melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan.

Ini berbeda apabila dugaan kasus yang dilaporkan itu belum berketapan hukum tetap dan terpidana tidak memperoleh grasi dari presiden.

“Bahkan, Pak Antasari sebagai terpidana sudah sempat ataupun telah mendapatkan grasi dari pak presiden. Jadi proses hukumnya sudah tuntas,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini