News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

Patrialis Akbar Tantang KPK Di Pengadilan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Rabu (22/2/2017) siang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum diperiksa penyidik, Patrialis Akbar sempat mengaku siap membongkar habis kasus yang kini sedang disidik KPK soal ‎uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Di pemeriksaan ini, saya akan beri kesempatan pada KPK untuk memeriksa habis saya dan semua orang yang diduga," kata Patrialis di KPK.

Bahkan Patrialis menantang KPK untuk bertemu di pengadilan.

Menyoal uang suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman, Patrialis enggan mengomentari.

Baca: KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Proyek Jalan di Jayapura Murni Penegakkan Hukum

"Nanti kami ketemu di pengadilan saja," imbuhnya.

Sebelumnya Selasa (14/2/2017), Patrialis juga dipanggil KPK terkait dengan perpanjangan masa penahanan hingga 40 hari kedepan.

Selain Patrialis, perpanjangan masa penahanan juga berlaku pada tiga tersangka lainnya Kamaludin (KM), Basuki Hariman, dan NG Fenny (NGF).

Seperti diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Baca: Jokowi: Demokrasi Kita Kebablasan, Kuncinya Penegak Hukum Harus Tegas

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini