TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel, tersangka dugaan korupsi terkait proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raya (P3SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Perpanjangan penahanan ini merupakan perpanjangan penahanan kedua hingga 40 hari kedepan.
Dimana sebelumnya Choel sudah ditahan selama 20 hari sejak 2 Februari 2017 lalu.
"Tidak terasa ya, saya sudah 20 hari ditahan. Biasa ini mau perpanjangan penahanan lagi," ucap Choel yang menggunakan polotshirt merah dipadu jaket tahanan KPK berwarna orange, Jumat (24/1/2017) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditanya soal perpanjangan masa penahanan, Choel mengaku bersyukur karena penahanan 20 hari sudah dijalani.
Lebih lanjut disinggung soal pengajuan Justice Collabolator (JC) pada KPK, Choel meminta banyak pihak bersabar karena pasti dia akan membongkar semuanya.
"Nanti dilihat dan diikuti saja. Saya kira kalian sudah tau semua, sudah mengikuti Hambalang sejak lima tahun lalu," katanya.
Seperti diketahui selain Choel, beberapa terangka pada kasus tersebut antara lain bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, bekas Anggota Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam.
Sekadar informasi, empat orang saksi kasus proyek senilai Rp 1,2 triliun itu telah meninggal dunia.
Mereka adalah bekas Deputi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Muchayat karena stroke, Arif Gunawan alias Arif Gundul meninggal mendadak pada akhir 2012, Direktur Operasi PT Wijaya Karya (Wika) Ikuten Sinulingga meninggal karena jatuh dari jembatan layang Cawang, Jakarta Timur.
Kemudian ada juga saksi Direktur Utama PT Metaphora Solusi Global Asep Wibowo yang meninggal karena terserang stroke.