News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Sebut Ada Nama Besar Terlibat Kasus e-KTP, 14 Orang Sudah Kembalikan Uang Rp 30 Miliar

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap ada nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik atau e-KTP.

Nama-nama tersebut akan dimunculkan KPK saat pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus tersebut yang tak lama lagi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat pengusutan kasus e-KTP ini, KPK sudah memeriksa sejumlah politisi dan pejabat yang terkait.

Mulai dari Gubernur BI Agus Martowardojo hingga mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

KPK juga mengusut kasus ini ke anggota dan pimpinan DPR RI.

Baca: Ada Nama Besar Dalam Kasus e-KTP, Ini Kata KPK

Bahkan, sejumlah anggota DPR RI telah menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada pengembalian dari 14 orang senilai Rp 30 miliar. Sebagian dari mereka adalah anggota DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Menurut Febri, anggota DPR yang menyerahkan uang tersebut bersikap kooperatif terhadap penyidik KPK.

Namun KPK belum bisa mengungkap siapa saja anggota DPR yang telah mengembalikan dana terkait kasus e-KTP ini.

"Uang-uang itu dikirimkan ke rekening KPK yang dibuat khusus untuk penyidikan," kata Febri.

Menurut Febri, penyerahan uang tersebut akan dihargai sebagai salah satu bentuk tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang.

Baca: Mermprihatinkan, Salah Satu Perusahaan Pemenang Tender E-KTP Kini Pailit

KPK akan mempertimbangkan penyerahan uang itu sebagai hal yang akan meringankan pemidanaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini