News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus E-KTP Siap Meledak, Usulan Revisi UU KPK Tiba-Tiba Mengemuka

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey keluar dari gedung KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan, Kamis (26/1/2017). Olly Dondokambey diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat beberapa kali timbul tenggelam, wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali mengemuka di tengah upaya serius KPK menyidik kasus mega korupsi proyek e-KTP.

Kabarnya, rencana revisi ini digulirkan sejumlah anggota DPR dan kental unsur politiknya.

Maklum saja, di saat yang bersamaan, KPK tengah gencar-gencarnya menelisik keterlibatan puluhan anggota DPR yang sudah tak menjabat maupun yang masih aktif dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Wacana revisi UU ini sebagai upaya untuk menekan KPK untuk menghadang pengusutan kasus ini.

Untuk memuluskan wacana revisi UU tentang KPK, kini Badan Keahlian DPR tengah gencar melakukan sosialisasi tentang revisi beleid ini ke berbagai universitas.

Beberapa universitas yang telah didatangi Badan Keahlian DPR RI untuk sosialisasi revisi UU KPK antara lain Universitas Andalas dan Universitas Nasional.

Bahkan rencananya, Badan Keahlian DPR juga akan berkeliling ke Universitas Gadjah Mada pada akhir Maret ini.

Anehnya, wacana revisi UU KPK ini tak sepenuhnya diketahui oleh anggota DPR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan, Komisi III DPR tak pernah diberitahu terkait sosialisasi yang dilakukan Badan Keahlian DPR. "Tidak pernah kami diberi tahu, dikomunikasikan atau dilaporkan tentang kegiatan itu," ujarnya kepada KONTAN Senin (6/3).

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil yang juga mengaku tak tahu menahu tentang sosialisasi ini menilai kegiatan yang dilakukan Badan Keahlian DPR itu di luar kewenangan badan tersebut. Pasalnya, tugas Badan Keahlian DPR dalam proses penyusunan UU adalah memberikan masukan secara internal ke DPR.

Karenanya, Nasir menyatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pimpinan Badan Keahlian DPR pasca reses berakhir. "Ini jadi overlapping. Kami tidak tanggungjawab, karena sekarang kami di Komisi III juga tidak ada pembicaraan soal revisi UU KPK," tandasnya

Masih perlu kajian

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa bilang, fraksinya tak akan tergesa-gesa dalam menyikapi wacana revisi UU KPK. "Kami akan berhati-hati dalam menyikapinya, sebab harus transparan," ungkapnya.

Menurut Desmond, perlu penelaahan lebih dalam terkait persoalan yang ada di KPK. Sehingga, bila ada revisi UU KPK tapi para komisioner tak mampu menjalankannya, artinya revisi itu akan sia-sia. Makanya, perlu ada komitmen bersama antara pemerintah dan DPR terkait hal ini.

Pengamat politik Arbi Sanit berpendapat, menyeruaknya wacana revisi UU KPK ini berkorelasi dengan indikasi banyaknya anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi. "Korelasinya sangat kuat," kata Arbi. Apabila revisi UU KPK tersebut jadi dilakukan, Arbi khawatir, peran pemberantasan korupsi akan makin melemah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini