Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan kasus korupsi proyek e-KTP disebut ada uang yang mengalir ke auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Wulung.
Uang tersebut dalam rangka memuluskan rencana 'menggasak' proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Suap diberikan terdakwa Sugiharto.
Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
Baca: KPK Diminta Seret 38 Nama yang Disebut Dalam Dakwaan Kasus e-KTP ke Meja Hijau
Berdasarkan dakwaan Sugiharto dan terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto memberikan uang hasil korupsi sebesar Rp 80 juta kepada Wulung.
Tujuannya agar audit pengelolaan keuangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tidak diganggu.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
"Setelah pemberian uang tersebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil tahun 2010," kata Jaksa Penuntut Umum Eva Yustisiana membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Selain Wulung, uang tersebut juga mengalir ke staf pada Sekretariat Komisi II DPR RI yang diberikan melalui Dwi Satuti Lilik Rp 25 juta.
Koordinator Wilayah III Sosialisasi dan Supervisi KTP elelktronik Rp 50 juta untuk lima korwil masing-masing Rp 10 juta.
Uang juga mengalir ke Kasubdit Pelayanan Informasi Direktorat PIAK Rp 40 juta, staf Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Asniwarti Rp 60 juta.
Kemudian staf Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri melalui Wisnu Wibowo dan Suparmanto Rp 40 juta.
Baca: Dakwaan Kasus e-KTP: Golkar dan Demokrat Masing-masing Terima Rp 150 Miliar, PDIP Rp 80 Miliar