Serta Drajat Wisnu Setyawan Rp 25 juta selaku ketua Panita Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011.
Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Irman mengantongi usang sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura.
Sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.
Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun.
Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun.
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com