Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jendral TNI Gatot Nurmantyo mengaku belum menerima laporan soal hasil pemeriksaan terhadap Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Madya TNI Arie Soedewo.
Diduga Arie Sudewo terlibat kasus korupsi pengadaan satelit pemantau Bakamla.
Kepada wartawan di Mako Paspampres, Jakarta Pusat Panglima TNI mengaku belum bisa memutuskan apa-apa terkait dugaan korupsi tersebut.
Pihaknya masih menunggu proses hukum untuk memberikan kejelasan status terhadap Laksmana Madya Arie Soedewo.
"Sekarang begini, TNI panglima tertingginya adalah hukum, semua harus patuh dengan hukum," ujarnya.
Baca: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir
Baca: Minta Ketua KPK Mundur, Fahri Hamzah Dinilai Lakukan Hoax Tidak Lucu
Baca: Dinilai Janggal, KPK Klaim Bisa Buktikan Kronologi Waktu dalam Dakwaan e-KTP
Ia memastikan, siapapun di lingkungan TNI yang terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, harus patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku.
Termasuk harus tunduk kepada hukuman.
"Semua prajurit TNI termasuk saya, kalau punya kesalahan harus diperiksa, harus dihukum, tidak ada pengecualian," katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, nama Arie Soedewo disebut dalam surat dakwaan terdakwa kasus suap lelang pengadaan satelit, Fahmi Darmawansyah.
Fahmi merupakan Direktur PT Merial Esa dan PT melati Technofo Indonesia (MTI).
Dalam surat dakwaan, Kepala Bakamla Arie Soedewo disebut meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai anggaran pengadaan monitoring satelit sebesar Rp 222,4 miliar.
Permintaan itu disampaikan kepada pihak perusahaan yang dimenangkan dalam proses pengadaan.