News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Keheranan Hakim Soal Alasan Mantan Sekjen Kemendagri Terima 500.000 Dolar AS

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Sidang tersebut menghadirkan Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Diah mengaku baru mengetahui uang yang diterima tersebut berkaitan dengan pengadaan KTP elektronik saat dipanggil penyidik KPK.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Diah Anggraini menerima uang 2.700.000 Dolar AS dan Rp 22.500.000 terkait pengadan KTP elektronik.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman.

Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini