TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud dan rombongan ke Indonesia selama 27 Februari - 12 Maret lalu tidak dengan tangan kosong.
Raja yang superkaya ini juga memberikan sejumlah cinderamata kepada para pejabat di Indonesia. Nilainya ditaksir lebih dari Rp 5 miliar.
Mereka yang menerima cinderamata dari Raja Salman antara lain Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tiga orang menteri dan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
Kelima pejabat dan penyelenggara ini telah menyerahkan cinderamata yang sebagian besar berlapis emas dan berlian ini ke KPK sejak 7 hingga 15 Maret.
Barang-barang yang diserahkan ke KPK antara lain dua bilah pedang berwarna keemasan, satu unit belati, tiga jam tangan, dua unit manset bertahtakan emas dan berlian, satu pulpen berlapis emas hingga tasbih.
Barang-barang yang nilainya miliaran rupiah itu dipamerkan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/3/2017).
Barang mewah yang dipamerkan hasil gratifikasi atau pemberian dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-saud beserta rombongan yang berkunjung ke Indonesia sejak 1 Maret 2017 lalu hingga Minggu 12 Maret 2017.
Dua pedang berwarna keemasan berada dalam kotak. Begitu dibuka, kilauan warna emas memantul dari dua pedang tersebut.
Dua set berisi jam tangan, pulpen juga terlihat mewah lantaran emas melapisinya. Satu set manset juga berlapis emas terlihat sangat elegan. Terlihat pulau kemilau berlian melapisi satu set manset itu.
"Barang-barang gratifikasi dari pemerintah Arab Saudi ini dilaporkan oleh tiga menteri, Kapolri dan satu Kepala Daerah," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono dalam jumpa persama Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.
Atas penyerahan dan laporan dari pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, KPK sangat mengapresiasi karena telah memberikan contoh yang baik.
"Kami apresiasi para pihak yang melaporkan dalam konteks pemberian kunjungan negara karena pihak pemberi memberikan untuk maksud menjalin hubungan baik antar negara. Lalu dari perspektif penerima memang memiliki kewajiban untuk melapor," ungkap Giri.
Febri sebelumnya mengatakan bahwa barang-barang gratifikasi tersebut jika ditaksir nilainya miliaran rupiah.
"Taksiran nilai awal lebih dari Rp 5 miliar," ujar Febri.