Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tidak hadirnya tiga saksi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Seharusnya mereka, Senin (20/3/2017) diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Basuki Hariman (BHR).
Ketiganya yakni Aris murdyanto, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Kemudian Wawan Dwi Hermawan, Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan.
Serta Bagus Endro Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kantor Pelayanan Utama Bea dan cukai Tipe A Tanjung Priok.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut keterangan ketiganya penting untuk pengembangan suap Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny kepada Patrialis Akbar.
Selain ketiga saksi itu, saksi lain yakni Ida Johanna Leilani alias Lani, karyawati juga kompak tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Empat saksi yang seharusnya diperiksa untuk tersangka BHR dalam suap mantan hakim MK, tidak hadir," kata Febri Diansyah.
Diungkapkan Febri, keterangan saksi dari pihak bea cukai sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan kepada Basuki Hariman.
Baca: KPK Tetap Akan Hadirkan Agus Martowardojo Dalam Sidang Kasu e-KTP Pekan Ini
Baca: Selalu Kalah di Pengadilan, KPK Dalami Dugaan Permainan dalam Sengketa Aset Pemkot Surabaya
Besok, Selasa (21/3/2017) penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tiga saksi lain dari bea cukai.
Febri berharap saksi yang dipanggil besok kooperatif.