News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Ditangkap KPK

KPK Kecewa Tiga Saksi dari Bea Cukai Tanjung Priok Mangkir

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ‎tidak hadirnya tiga saksi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Seharusnya mereka, Senin (20/3/2017) diperiksa‎ penyidik KPK untuk tersangka Basuki Hariman (BHR).

Ketiganya yakni Aris murdyanto, Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Kemudian Wawan Dwi Hermawan, Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan.

Serta Bagus Endro Wibowo, Kepala Seksi Intelijen Kantor Pelayanan Utama Bea dan cukai Tipe A Tanjung Priok‎.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut keterangan ketiganya penting untuk pengembangan suap Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny kepada Patrialis Akbar.

Selain ketiga saksi itu, saksi lain yakni ‎Ida Johanna Leilani alias Lani, karyawati‎ juga kompak tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Empat saksi yang seharusnya diperiksa untuk tersangka BHR dalam suap mantan hakim MK, tidak hadir," kata Febri Diansyah.

Diungkapkan Febri, keterangan saksi dari pihak bea cukai sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan kepada Basuki Hariman.

Baca: KPK Tetap Akan Hadirkan Agus Martowardojo Dalam Sidang Kasu e-KTP Pekan Ini

Baca: Selalu Kalah di Pengadilan, KPK Dalami Dugaan Permainan dalam Sengketa Aset Pemkot Surabaya

Besok, Selasa (21/3/2017) penyidik juga mengagendakan pemeriksaan tiga saksi lain dari bea cukai.

Febri berharap saksi yang dipanggil besok kooperatif.

"Semoga saksi lain yang besok dipanggil dari bea cukai mematuhi kewajiban hukumnya ketika dipanggil KPK sebagai saksi," ucap Febri.

Menurutnya apabila dalam dua kali panggilan tidak hadir, sesuai Undang-Undang penyidik KPK bisa melakukan penjemputan paksa terhadap saksi.

Untuk tiga saksi yang tidak hadir hari ini, Febri mengatakan penyidik menunggu kehadiran mereka besok.

Apabila tidak hadir, akan dilayangkan panggilan kedua.

"Kami harap ada konsen serius dari bea cukai yang sejak awal menyatakan ada kolaborasi dan berkontribusi aktif dengan KPK dalam menegakkan hukum," tutupnya.

Sebelumnya, terkait kasus ini penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai dan menyita dokumen terkait impor daging perusahaan Basuki Hariman.

Selain itu, beberapa karyawan di perusahaan Basuki juga beberapa kali bolak-balik diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam serangkaian pemeriksaan itu, ‎penyidik ingin menggali soal kiprah usaha Basuki sebagai importir daging sapi.

Terutama mengenai kepentingan Basuki dalam uji materi UU No 40 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini