Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto (BI).
Penyitaan aset terkait perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Besar di Madiun, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan rincian aset milik Bambang yang berhasil disita sejak akhir tahun 2016 diantaranya empat mobil mewah dengan harga fantastis.
"Kami sampaikan apa saja yang sudah disita, diantaranya empat mobil jenis Hummer H2, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler," ungkap Febri Selasa (21/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Handang Akui Pajak Syahrini Bermasalah
Selain empat mobil mewah tersebut, turut disita 13 alat berat diantaranya Kobelco Hydraulic Excavator SK 200, Crusher Stone Rakitan Lokal.
Kemudian Caterpillar Excavator 230 B, Komatsu Hydraulic Excavator W 70, Hitachi Hydraulic Excavator EX 100-3, Komatsu Wheel Loader W 70.
Ada juga Komatsu Wheel Loader WA 350, Caterpillar 320 Rega, Hitachi ZX2 00, Hitachi ZX2 1 OM (Forest), Kobelco Hydraulic Excavator YN12-T3899, Hitachi ZX210F Hydraulic Excavator, Hitachi ZX330 Hydraulic Excavator.
Tidak hanya itu, KPK juga menyita enam bidang tanah termasuk sawah, bangunan hingga ruko di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Madiun dan Sidoarjo.
"Termasuk kami juga sita 11 rekening tabungan dan deposito atas nama BI dengan satu nama perusahan Mitra Anggun Keluarga Bersama bertotal sekira Rp6,9 miliar dan USD84.461," katanya.
Selain itu, ada juga saham BJTM sejumlah sekira Rp6,6 miliar.
"Uang tunai sejumlah Rp 1,2 miliar, emas 1 kg perkiraan senilai total Rp 530 juta," ucap Febri.
Untuk diketahui, siang tadi penyidik KPK telah melimpahkan berkas kasus dan tersangka Bambang Irianto ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Sambil menunggu waktu sidang, Bambang dititipkan ke Lapas Medaeng, Sidoarjo.