News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi e KTP

6 Fakta Menarik Sidang E-KTP: Anggota DPR Menangis Hingga Merasa Diancam KPK

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menangis saat menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Sambil menangis, Miryam mengatakan, ancaman itu dilakukan tiga penyidik KPK, dua di antaranya yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Majelis hakim merasa aneh terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap. Rencananya, Miryam akan dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK yang memeriksanya. Sidang akan digelar pada Senin (27/3/2017) mendatang.

6. Saksi Kemendagri akui ada pemberian uang dari terdakwa

Kepala Bagian Perencanaan Kementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo mengaku adanya penerimaan uang dari terdakwa Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Wisnu mengatakan, uang tersebut diminta dibagikan kepada sejumlah staf Biro Perencanaan Kemendagri.

Wisnu kemudian menyerahkan uang itu kepada Kepala Subag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.

Ia menduga, pemberian uang itu sebagai ucapan terima kasih karena selama ini Biro Perencanaan kerap membantu bagian pengelolaan informasi.

Dalam surat dakwaan, staf pada Biro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri menerima uang sebesar Rp 40 juta melalui Wisnu dan Suparmanto. Wisnu sendiri mendapatkan uang Rp 30 juta.(KOMPAS.com/Abba Gabrillin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini