TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie menegaskan, Anas Urbaningrum tidak perlu mengajari jaksa KPK bagaimana cara mengungkap aliran dana kerugian negara Rp 2,3 triliun dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Anas Urbaningrum dalam persidangan meminta agar Jaksa KPK menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap bagaimana aliran dana mega korupsi e-KTP tersebut.
"Itu kan memang selalu dilakukan KPK, yakni menggandeng PPATK," kata Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Irene Putrie balik mengingatkan Anas Urbaningrum bahwa dia sudah berbohong soal mobil Harrier yang Anas miliki.
Anas di sidang menyatakan mobil tersebut dia beli bukan dari duit korupsi.
Padahal, kata Irene, sumber mobil Harrier sudah disebutkan dalam putusan kasus Anas.
"Sudah jelas duit yang diterima Anas. Kalau tadi Anas bilang tidak ada di perkara, itu ada. Mari baca lagi putusannya, itu sudah diputuskan misalnya soal Harrier, tadi Anas bilang tidak. Tapi itu jelas di putusan itu jelas Harrier itu dikasih kemana itu ada," kata Irene Putrie.
Anas Urbaningrum sebelumnya mengatakan uang Rp 2,3 triliun tersebut harus dicari kemana perginya jika memang ada kerugian negara senilai tersebut.
Anas Urbaningrum bahkan meminta agar PPATK membantu Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri aliran uang tersebut.
"Harus dicari uang itu kemana. Sekali lagi karena ini uang besar, saya di forum terhormat seperti ini mohon betul agar PPATK membantu tugas KPK," kata Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).