News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Ancam Jemput Paksa Staf Ahli Kepala Bakamla

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Adami Okta dan Hardi Stefanus memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017). M Adami Okta dan Hardi Stefanus menjadi saksi dengan terdakwa Direktur Utama PT Technofo Melati Indonesia, Fahmi Darmawansyah, terkait suap pengadaan monitoring satelite di Bakamla. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Fahmi alias Fahmi Habsiy, Staf Ahli Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Sudewo terancam dijemput paksa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ali Fahmi hari ini kembali mangkir saat sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan monitoring satelitte di Pengadiilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ini adalah panggilan kedua yang tidak diindahkan Ali Fahmi.

"Masih ada satu kesempatan lagi manggil dan kalau tidak datang lagi, mungkin kita keluarkan lagi surat panggilan sekalian surat perintah membawa," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Baca: Dituding Ikut Nikmati Proyek Bakamla, Ini Jawaban Politisi Golkar Fayakhun Andriadi

Fahmi hari ini dijadwalkan untuk diperiksa untuk dua terdakwa yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Keduanya adalah staf PT Merial Esa yang ditangkap KPK.

Panggilan pertama terhadap Ali Fahmi adalah untuk terdakwa Direketur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Ali Fahmi adalah staf ahli bidang anggaran Arie Sudewo. Dia sebenarnya bukanlah pejabat struktural di Badan Keamanan Laut namun sebagai staf ahli yang ditunjuk Arie Sudewo.

Pada kasus tersebut, Ali Fahmi menawarkan Fahmi Darmawansyah untuk ikut pengadaan satelitte monitoring dan drone di Bakamla.

Ali Fahmi kemudian meminta fee 15 persen dan semuanya akan diurus oleh dia sendiri dan Fahmi hanya mengurus dokumen yang dibutuhkan.

Sebagai uang muka, Fahmi Darmawansyah melalui stafnya Hardy dan Adami menyerahkan Rp 24 miliar di Hotel Ritz Carlton.

Belakangan, Fahmi Darmawansyah marah karena pengadaan barang untuk drone tidak terealisasi karena anggarna Bakamla dipangkas Pemerintah.

Fahmi Darmawansyah kemudian meminta DP tersebut namun hanya sebagian yang bisa dikembalikan Ali Fahmi.

Ali Fahmi beralasan telah membagikan uang tersebut kepada anggota DPR RI yang bertugas untuk penganggaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini