Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpilihnya Oesman Sapta Oddang sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie, harus diikuti dengan pengunduran dirinya dari jabatan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Ya harus dilepas salah satu, jadi jabatan Wakil Ketua MPR harus dikosongkan," ujar Jimly kepada Tribunnews.com di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).
Menurutnya OSO tidak boleh memiliki jabatan pemimpin lembaga negara lebih dari satu. "Harus begitu gak boleh rangkap," tegas Jimly.
Jimly mengatakan bahwa mekanisme pemilihan Ketua MPR setelah Oesman Sapta Oddang mundur dapat dikembalikan ke institusi tersebut.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Mahkamah Agung, H Suwardi melantik Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua II.
Ketiganya akan menjadi pimpinan DPD untuk masa 2,5 tahun, yakin dari April 2017 sampai dengan September 2019 berdasarkan Surat keputusan No. 45/DPD/3/2016-2017 tentang pimpinan Dewan Perwakilan Daerah RI periode April 2017-September 2019.