News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jaksa KPK Akan Panggil Ulang Keponakan Setya Novanto

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) Irman mendengarkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017). Sidang lanjutan e-KTP menghadirkan delapan saksi yakni Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil, Asisten Chief Engineer Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Meidy Layooari, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, Mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, Wiraswasta home industry jasa electroplating Dedi Prijono dan Pegawai Negeri Sipil pada Pusat Komunikasi Kementrian Luar Negeri Kristian Ibrahim Moekmin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memanggil Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi Cahyo.

Sebelumnya Irvan mangkir dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

"Pokoknya saksi yang hari ini tidak hadir kita panggil ulang," kata Jaksa KPK Abdul Basir, di Pengadilan Negero Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Basir mengatakan pihaknya tidak tahu alasan Irvan Hendra menolak menghadiri panggilan Jaksa.

Basir berharap Irvan hadir Kamis pekan depan.

"Insyaalah kita panggil Kamis (pekan depan)," kata Abdul Basir.

PT Murakabi adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Murakabi Sejahtera.

Korsorsium tersebut sempat mengikuti tender lelang namun tidak mengikuti uji evaluasi terakhir yakni proof of concept atau pengujian perangkat dan output karena tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Irvan Hendra adalah keponkan dari Ketua DPR RI Setya Novanto.

Dari 12 saksi yang dipanggil Jaksa KPK, hanya enam saksi yang hadir.

Keenam saksi tersebut adalah Noerman Taufik anggota konsorsium PT Telkom,

Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, Direktur Produksi PNRI Yuniarto.

Ketua Manajemen Bersama Konsorsium PNRI Adres Ginting, anggota tim dari PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila.

Serta Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya.

Para saksi tersebut akan bersaksi untuk dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Irman adalah bekas direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.

Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Negara ditaksir rugi Rp 2,3 triliun dari total anggaran KTP elektronik Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini