TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas hari ini, Rabu (26/4/2017) memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH).
"Harusnya saya diperiksa Jumat (21/4/2017) tapi tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Palembang. Akhirnya dijadwal ulang hari ini," ucap Farhat Abbas di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepada awak media, Farhat mengaku bingung mengapa dirinya ikut diperiksa penyidik KPK hanya karena beberapa waktu lalu dia mendampingi pengacara Elza Syarif yang juga diperiksa sebagai saksi untuk Miryam.
"Saya heran, saya beberapa kali mendampingi Bu Elza kok bisa saya dipanggil. Saya kan bukan anggota DPR, saya pengacara saja. Saya tidak tahu kenapa dipanggil. Tapi mungkin Bu Elza mengaku mengenal beberapa orang karena merupakan teman-teman saya," ungkap Farhat Abbas.
Baca: Setelah Elza Syarif, Penyidik KPK Panggil Pengacara Muda Anton Taufik?
Selain itu Farhat juga menduga dirinya dipanggil untuk diminta kesaksian soal teror serta intimidasi yang sebelumnya dinyatakan oleh Elza.
Sehingga memperkuat alibi Elza, dan Elza tidak dianggap sembarangan bicara atau memberikan kesaksian tidak benar.
"Saya belum tahu apa dasarnya KPK memanggil saya dalam kaitan perjumpaan atau proses mereka mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu yang mungkin namanya sudah diketahui KPK untuk Miryam mencabut BAP," tegas Farhat.
Terakhir Farhat berjanji akan menjawab jujur semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik padanya.
Apa yang diketahui oleh Farhat akan dijelaskan ke penyidik dengan baik dan benar.
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan pada Farhat Abbas masih ada kaitannya dengan pemeriksaan pada saksi lainnya yang juga pengacara, Elza Syarif pada Senin (17/4/2017) lalu.
Sayangnya Febri enggan membocorkan soal materi atau point-point apa saja yang akan dikonfirmasi ke Farhat Abbas. Diungkapkan Febri, Farhat Abbas turut diperiksa lantaran diduga mengetahui soal kasus yang menyeret Miryam sebagai tersangka.
"Dia (Farhat Abbas) diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, dalam hal ini sebagai pengacara, sama seperti saksi sebelumnya yang juga pengacara," terang Febri.
Dikonfirmasi soal apakah pemeriksaan pada Farhat Abbas, yang adalah anak mantan Hakim Agung tidak akan mempengaruhi pemeriksaan? Febri menjawab hal itu tidak akan berpengaruh.
"Siapapun saksi yang kami pandang relevan dengan kasus pasti diperiksa. KPK sudah pernah periksa berbagai kalangan baik dari Pemerintah Pusat, daerah, swasta dan lainnya. Posisi jabatan sama sekali tidak mempengaruhi," tegas Febri.
Untuk diketahui dalam pemeriksaan Senin lalu, Farhat juga hadir mendampingi Elza. Kala itu Farhat berujar Elza akan kembali didalami soal nama-nama yang diduga mempengaruhi Miryam hingga mencabut seluruh isi BAP miliknya.
Padahal sebelumnya pada penyidik KPK, Miryam banyak membongkar dugaan keterlibatan anggota DPR di kasus mega korupsi tersebut.
"Pokoknya dalam pemeriksaa lalu, Ibu Elza ini diperiksa (penyidik), yang dikejar itu termasuk petinggi juga inisial SN dan RA, orang yang dianggap mengatur, yang merupakan petinggi partai juga bekerja sebagai asisten," beber Farhat.
Farhat menekankan kedua orang berinisial SN dan RA lah yang diduga KPK, ada di balik pengacara muda Anton Taufik.
"Untuk lebih lengkap kami tidak berani menyebutkan nama. Tapi Ibu (Elza) dikejar (penyidik) bahwa peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara Anton Taufik. Karena mereka adalah jaringan. Untuk selanjutnya ibu membenarkan atau tidaknya itu setelah pemeriksaan ini," tambah Farhat.
Nama pengacara muda Anton Taufik muncul dalam persidangan dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Anto Taufik sempat menemui Miryam di kantor Elza Syarif sebelum Miryam bersaksi di persidangan Tipikor, Jakarta Pusat.
Butut dari pertemuan itu, Miryam lalu mencabut seluruh isi BAP miliknya dan mengaku ditekan oleh penyidik KPK. Hingga akhirnya hakim melakukan konfrontir dengan memanggil tiga penyidik KPK.
Sampai akhirnya, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar di persidangan korupsi e-KTP.