TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Mustafa Raja menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa kericuhan dan penghadangan mobil tahanan yang akan membawa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz ke rutan Guntur, Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2017) sore tadi.
"Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tadi. Itu sama sekali bukan untuk melakukan intervensi," tegas Mustafa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Fahd Ditahan, Pendukungnya Bikin Onar di Gedung KPK
Mustafa menjelaskan maksud kedatangan ratusan kader AMPG dari 34 provinsi ke KPK sedari pagi tadi yakni untuk mendampingi Fahd El Fouz saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Ini karena kemarin malam sempat digelar rapat konsultasi dan disepakat untuk tetap mendukung Fahd El Fouz sebagai Ketua Umum AMPG.
"Kedatangan para kader AMPG merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Fahd yang sedang menghadapi proses hukum di KKPK.Tidak ada sama sekali keinginan para kader untuk melawan KPK," tambah Mustafa.
Baca: Fahd El Fouz Jadi Tersangka Korupsi Penggandaan Al-Quran
Mustafa juga berpesan agar Fahd El Fouz bisa sabar dan tabah menghadapi masalah hukum," kata Mustafa.
Untuk diketahui, Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz (FEF), Jumat (28/4/2017) sore resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Guntur atas kasus korupsi pengadaan Al Quran dan Lab Komputer di Kemenag Tahun Anggaran 2011-2012.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kemenag tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra," ungkap Febri.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan. Dendy divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.
Nama Fahd El Fouz memang sudah tak asing di KPK karena selain kasus ini pada 2012, dia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional, Waode Nurhayati terkait pengurusan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah kabupaten yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Saat itu, Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Selanjutnya Pengadilan Tipikor memvonis pidana penjara dua tahun enam bulan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan dan saat ini telah selesai menjalani pidana itu.