TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengaku telah berpihak kepada buruh di Indonesia terkait pengupahan. Kementerian Tenaga Kerja telah membuat aturan mengenai upah minimum pada tingkat provinsi.
Direktur Pengupahan Kemenaker Andriani mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah minimum kini tidak ada lagi buruh yang digaji di bawah upah minimum oleh perusahaan.
"Jadi sudah sejalan dengan tuntutan buruh yang ingin upah sejahtera," ujar Adriani dalam sebuah diskusi di Universitas Pertamina, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Menurut Andriani, dengan adanya peraturan tersebut, maka perusahaan yang tetap memberikan gaji di bawah upah minimum akan terkena sanksi berupa kurungan penjara.
"Inilah yang diwajibkan di perusahaan," kata dia.
Karenanya, saat ini Kemenaker terus melakukan sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Sehingga ke depan tidak ada lagi buruh yang mengeluhkan tentang kesejahteraan.