News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Setara Institute: Vonis Ahok Pertegas Bahwa Delik Penodaan Agama Rentan Disalahgunakan

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis 2 tahun penjara untuk Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan kasus penodaan agama ke-97 yang terjadi sepanjang tahun 1965-2017.

"Sebagai sebuah mekanisme demokrasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara haruslah dihormati," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya, Selasa (9/5/2017).

Akan tetapi, menurut Hendardi, harus pula diakui bahwa majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan mendesak pemenjaraan Basuki.

"Vonis itu mempertegas bahwa delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat penundukkan bagi siapapun dan untuk kepentingan apapun," kata dia.

Baca: BERITA FOTO: Senyum Ahok Diajak Foto Bareng Pegawai Rutan Cipinang

Bahkan, lanjut Hendardi, dari 97 kasus yang pernah terjadi, 89 kasus terjadi pasca 1998.

"Di sinilah bahaya dari ketentuan yang bias dan multitafsir dari Pasal 156a KUHP," katanya.

Menurut Hendardi, vonis terhadap Basuki di luar kelaziman karena hakim memutus melampaui apa yang menjadi tuntutan JPU.

"Karena JPU gagal membuktikan dakwaan primer Pasal 156a, maka JPU hanya menuntut Basuki dengan Pasal 156 KUHP," ujarnya.

Meskipun tidak lazim, Hendardi mengatakan secara prinsip memang hakim independen dan merdeka dalam memutus perkara, sepanjang tidak keluar dari delik dan dakwaan yang termaktub dalam UU.

"Namun demikian, kemerdekaan hakim semestinya haruslah sejalan dan bertolak dari fakta-fakta persidangan," katanya.

Baca: Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi

Lanjut Hendardi, kualitas peristiwa hukum yang menimpa Basuki dan pembuktian yang lemah sepanjang masa sidang, semestinya mampu meyakinkan hakim untuk membebaskan Basuki atau setidaknya memvonis dengan hukuman yang tidak melampaui tuntutan JPU.

"Menyimak konsideran putusan atas Basuki, tampak bahwa hakim menerapkan standar ganda dalam mempertimbangkan konteks peristiwa hukum itu," kata dia.

Di satu sisi, menurut Hendardi, hakim mempertimbangkan situasi ketertiban sosial yang diakibatkan oleh ucapan Basuki tapi di sisi lain, hakim a historis dengan peristiwa yang melatarbelakangi pernyataan Basuki dan pelaporannya oleh kelompok masyarakat.

"Betapa politisasi identitas dan peristiwa hukum itu dijadikan alat penundukkan yang efektif untuk memenangi sebuah kontestasi," katanya.

Ketidakseimbangan dalam memperlakukan aspek-aspek non hukum inilah, menurut Basuki, yang membuat putusan PN Jakarta Utara mempertegas adanya trial by mob.

"Kerumunan massa menjadi sumber legitimasi tindakan aparat penegak hukum. Majelis hakim memilih jalan pengutamaan koeksistensi sosial yang absurd dibanding melimpahkan jalan keadilan bagi warga negara, seperti Basuki," katanya.

Menurut Hendardi, trial by mob sudah dipastikan bertentangan dengan rule of law dan membahayakan demokrasi dan negara hukum Indonesia karena sumber legitimasi telah bergeser dari kedaulatan rakyat yang dijalankan berdasarkan UUD menjadi kedaulatan kerumunan meski harus mengingkari prinsip-prinsip negara hukum.

"Due process of law dalam penegakan Pasal 156a tidak pernah dilakukan, padahal genus Pasal 156a adalah UU No. 1/PNPS/1965 yang menuntut adanya peringatan dan proses-proses non yudisial sebelum seseorang diproses secara hukum," ujarnya.

Lanjut Hendardi, trial by mob telah mengikis kepercayaan diri hakim untuk menghayati asas “in dubio pro reo” dalam memutuskan kasus Basuki.

"Asas ini memandu hakim, jika ada keragu-raguan mengenai suatu hal, maka haruslah diputuskan berdasarkan pertimbangan yang paling menguntungkan terdakwa. Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini