News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Peneliti: Lebih Strategis Pasal Penodaan Agama Dicabut dari RUU KUHP

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erwin Natasmoal

Sedangkan saat disinggung potensi pasal tersebut dijadikan alat untuk melindungi kelompok agama mayoritas, Arsul tak sepakat.

Menurut dia, jika pasal tersebut dijadikan alat melindungi agama mayoritas, persoalannya ada pada penerapan hukum oleh aparatur negara. Bukan salah rumusan pasalnya.

Dalam sejarah penggunaan Pasal 156a, kata dia, tak hanya penoda atau penista agama Islam yang dikenai pasal tersebut.

Arsul mencontohkan kasus serupa yang terjadi di Bali, dimana seorang perempuan beragama Kristen yang tinggal di pulau dengan mayoritas penduduk beragama Hindu dipidana penodaan agama.

"Ini dibuktikan dari kasus yang di Bali empat tahun lalu. Itu kan kasus penodaan terhadap agama Hindu oleh orang yang kebetulan beragama Kristen," ucap Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok dinilai terbukti menodai agama dan majelis hakim memerintahkan agar Ahok ditahan. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a tentang penodaan agama.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini