News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Harga Satu Keping e-KTP Rp 7.500 Tapi Kemendagri Bayar Rp 16.000

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Dia meminta pihak pengacara Miryam untuk memahami lagi aturan.

"Tidak ada kewajiban menghadirkan principal di persidangan. Ini bukan perkara peninjauan kembali. Tolong baca kembali. Saudara sudah bacakan apa wewenang hakim praperadilan, jadi jangan tanya lagi," ujar Hakim Asiadi.

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi meminta agar tim kuasa hukum Miryam, tidak keluar dari koridor aturan yang ditetapkan pengadilan soal praperadilan.

Setiadi mengingatkan, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara praperadilan Miryam telah menyatakan tidak menangani atau memeriksa substansi pokok perkara.

"Jadi hanya menangani atau memeriksa hukum acara yang dilakukan KPK terhadap pemohon (Miryam)," kata Setiadi.

Dia juga meminta agar pihak pengacara Miryam memahami dan mengikuti aturan praperadilan.

Pernyataan Setiadi ini merespons rencana pengacara yang hendak menghadirkan Miryam.

"Contoh tadi sudah disampaikan juga ternyata pemohon meminta menghadirkan tapi itu bukan kewenangan praperadilan," ujar Setiadi.

KPK menilai, Miryam tidak perlu dihadirkan ke sidang praperadilan.

"Kalau tadi minta menghadirkan principal atau siapapun, menurut KPK tidak perlu," ujar Setiadi.

Dalam kasus Miryam, KPK menegaskan, telah memiliki pertimbangan hukum dalam menetapkannya sebagai tersangka.

"Kami tidak akan mundur dalam penyidikan ini karena sudah jelas negara tidak boleh kalah dalam hal penanganan pemberantasan korupsi, karena masyarakat sudah sangat dirugikan," ujar Setiadi. (rik/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini