Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar melihat Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terlalu percaya dengan birokrasi yang ada di bawah kekuasaannya.
Sehingga presiden memnggap perlu ada pengawasan ekstra yang dilakukan lembaga independen di luar kekuasaannya untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa.
"Saya melihat bahwa Presiden tidak terlalu percaya pada birokrasi yang ada di bawah kekuasaannya," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com, Kamis (18/5/2017).
Peneliti ILR ini sepakat dana desa perlu diawasi.
Namun, tidak harus KPK turun langsung untuk mengawasi pengelolaannya.
Baca: ICW: Lebih Baik Presiden Bersihkan Dulu Polisi dan Jaksa dari Praktik Korupsi
Menurut Erwin Natosmal, KPK saat ini memiliki keterbatasan sumber daya.
Sehingga, Presiden Jokowi harus memaksimalkan instrumen negara yang ada di bawah kekuasaannya, seperti BPKP dan Kejaksaan.
Hal itu lebih efektif dan menunjukan komitmen antikorupsi tidak hanya pada KPK.
"Untuk hal ini KPK bisa saja memaksimalkan fungsi koordinasinya," jelasnya.
Presiden Jokowi berencana mengajak KPK blusukan ke daerah untuk mengecek penggunaan dana desa.
Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, laporan penyelewengan dana desa sangat tinggi.
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali itu penyimpangan-penyimpangan dana desa," ujar Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Sampai akhir tahun 2016 saja, KPK menerima sebanyak 300 laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.
Namun, persoalannya KPK tidak berhak menyelidiki perkara itu.
Sebab, kepala desa sebagai subyek dana desa bukanlah termasuk penyelenggara negara.
KPK pun melimpahkan laporan itu ke Inspektorat Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi atau aparat pengawasan internal pemerintah tingkat kabupaten dan provinsi untuk ditindaklanjuti.
"Sebab itu, kami ingin memberdayakan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) supaya efektif mengawal dana desa agar betul-betul bisa dimanfaatkan masyarakat desa," ujar dia.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo sebelumnya menyebutkan, sampai saat ini sudah ada 600 laporan yang masuk terkait penyelewengan dana desa.
Menurut Eko, dari 600 laporan yang masuk, 300 di antaranya sudah tindaklanjuti.
Sedangkan sebagian tidak lengkap dan dinilai hanya pelanggaran administratif saja.
"Kebanyakan para pengurus dana desa tidak tahu administrasinya," katan Eko kepada sejumlah wartawan di Kabupaten Alor, NTT, Senin (20/3/2017).
Eko menjelaskan, setiap ada penyelewengan dana desa, ia meminta segera dilaporkan kepada pihaknya.
Karena sudah ada satuan tugas dana desa dan tentu bisa dilaporkan melalui telepon secara gratis ke nomor 15040.
Dari laporan itu, lanjut Eko, pihaknya akan melakukan analisa dan langsung menindaklanjutinya dengan memberikan data itu kepada penegak hukum.