Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat sampai saat ini belum membentuk Pansus Angket KPK pascakeputusan Rapat Paripurna 28 April 2017.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan terdapat perbedaan pendapat diantara fraksi-fraksi mengenai aturan hak angket.
Hal itu terkait isi Pasal 171 ayat (2) Peraturan DPR No 1/2014 dan Pasal 201 ayat (2) UU MD3 No 17 Tahun 2014.
Dalam tata tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan syarat terbentuknya Pansus harus seluruh fraksi menyerahkan nama.
Sementara dalam Undang-Undang MD3 No 17 tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyembutkan tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan Pansus tetap berjalan.
"Itu lah ini ada grey politic tapi tetap ada salah satu payung hukum juga," kata Taufik di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Sehingga ke depan, menurutnya perlu dipertegas kembali aturan tersebut.
"Jangan ada pasal-pasal yang tidak jelas. Dengan penjelasan tatib yang lebih sempurna lagi. Barangkali tempo hari mendesak sehingga ada debatble dan multi tafsir," katanya.
Taufik mengatakan Rapat Badan Musyawarah (DPR) membahas syarat terbentuknya Pansus tertuju pada tatib DPR.
Dimana seluruh fraksi harus mengirimkan nama perwakilanya.
"Ini kembali kepada sikap dan keputusan politik. Kemarin saya katakan di tatib memang seperti itu, tapi kan kita belum membedah bagaimana yang di UU MD3," kata Politikus PAN itu.
Taufik mengatakan pihaknya akan meminta keterlibatan Badan Legislasi (Baleg) mengenai kriteria seluruh unsur fraksi.
"Itu redaksional atau letterlex seperti itu," kata Taufik.
Taufik menegaskan penjelasan redaksional aturan tersebut sangat penting agar tidak terjadi cacat dalam pembentukan Pansus Angket KPK.
Karenanya, kata Taufik, pimpinan DPR akan meminta analisa Baleg DPR.
"Itu sekarang mainstremnya bukan pada posisi perlu tidaknya hak angket. Tapi kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme. Itu harus kita jaga," kata Taufik.