News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ini 13 Orang yang Kembalikan Uang Suap Korupsi KTP Elektronik ke KPK

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara senior Hotma Sitompoel bersiap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Hotma Sitompoel diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 dengan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto  sudah digelar sebanyak 15 kali.

Selama persidangan berlangsung, sejumlah nama akhirnya terungkap menerima suap dan mengembalikannya  ke KPK.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera mengumpulkan nama-nama tersebut.

Adapun ke-13 nama itu adalah :

1. Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini
2. Karyawan Kemendagri, Dian Hasnah
3. Anggota DPR, M. Djafar Hafsah
4. Pihak swasta, Anang Sugiana Sudiharjo
5. Pegawai BPPT, Tri Sampurno
6. Akademisi, Maman Sampurno
7. Pegawai Kemendagri, Pringgo Hadi Tjahyono
8. Ketua tim lelang e-KTP, Husni Fahmi
9. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Drajat Wisnu Wibawa
10. Pihak Swasta, Abraham Mose
11. Pihak swasta, Agus Iswanto
12.  Pengacara, Hotma Sitompul
13.  Auditor BPK, Mahmud Toha Siregar

Nama lain yang terungkap sempat ditawari uang suap namun mengaku menolak adalah Ganjar Pranowo.

Dia adalah mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

Baca: Hotma Sitompul Hanya Terima Rp 150 Juta, yang 400 Ribu Dolar AS Diserahkan ke KPK

Ganjar sempat ditawari uang 5.200.000 dollar Amerika Serikat (AS).

Namun katanya, ia mengaku menolak tawaran uang tersebut.

Meski menolak, dia mengaku tidak melaporkan ke pihak yang berwajib atas upaya suap itu.

Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun  di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (21/5/2017), menyebut sulit untuk menentukan apakah Ganjar layak dijerat atau belum.

"Itu debatable (bisa diperdebatkan), dia ditawai tapi nolak, itu bisa. Karena dia tidak terima, (unsur) penerimaannya hilang. Kalau dalam pidana korupsi, dia (harus) sengaja," katanya. 

KPK Terima Rp 250 Miliar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini