TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai kepemimpinan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak sah.
Hal ini disampaikan Bagir Manan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Dalam perkara ini, belasan anggota DPD menggugat pelantikan Oesman, Nono, dan Darmayanti oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA, Suwardi, 4 April 2017 lalu.
Baca: Rangkap Jabatan Jadi Pimpinan MPR dan Ketua DPD, Berapa Gaji OSO Tiap Bulannya?
Bagir Manan hadir sebagai saksi ahli penggugat.
Bagir Manan menilai, tindakan Suwardi yang memandu sumpah tersebut bertentangan dengan putusan yang dibuat oleh MA sendiri.
Sebab, MA sebelumnya sudah membatalkan tata tertib nomor 1 Tahun 2017 yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2 tahun 6 bulan.
Baca: ICW Kritik Langkah OSO Tahan Dana Reses Karena Tidak Didukung Anggotanya
Dengan putusan MA itu, kata Bagir, maka kepemimpinan Mohammad Saleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas masih sah hingga akhir periode DPD pada 2019.
"Artinya tidak ada kekosongan pimpinan DPD," kata Bagir Manan.
"Dengan melakukan pemanduan sumpah jabatan, maka MA telah meniadakan hukum yang dibuat MA sendiri. Secara hukum tindakan ini tidak sah," tambahnya.
Penulis: Ihsanuddin
Berita telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Bagir Manan Nilai Kepemimpinan Oesman Sapta di DPD Tak Sah