News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD Ricuh

Bagir Manan Nilai Kepemimpinan Oesman Sapta di DPD Tak Sah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD Oesman Sapta Odang tiba di RS Jakarta Eye Center untuk menjenguk penyidik KPK Novel Baswedan di Jakarta, Selasa (11/4/2017). Penyidik senior KPK itu disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal usai salat subuh di masjid dekat rumahnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai kepemimpinan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak sah.

Hal ini disampaikan Bagir Manan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Dalam perkara ini, belasan anggota DPD menggugat pelantikan Oesman, Nono, dan Darmayanti oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA, Suwardi, 4 April 2017 lalu.

Baca: Rangkap Jabatan Jadi Pimpinan MPR dan Ketua DPD, Berapa Gaji OSO Tiap Bulannya?

Bagir Manan hadir sebagai saksi ahli penggugat.

Bagir Manan menilai, tindakan Suwardi yang memandu sumpah tersebut bertentangan dengan putusan yang dibuat oleh MA sendiri.

Sebab, MA sebelumnya sudah membatalkan tata tertib nomor 1 Tahun 2017 yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2 tahun 6 bulan.

Baca: ICW Kritik Langkah OSO Tahan Dana Reses Karena Tidak Didukung Anggotanya

Dengan putusan MA itu, kata Bagir, maka kepemimpinan Mohammad Saleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas masih sah hingga akhir periode DPD pada 2019.

"Artinya tidak ada kekosongan pimpinan DPD," kata Bagir Manan.

"Dengan melakukan pemanduan sumpah jabatan, maka MA telah meniadakan hukum yang dibuat MA sendiri. Secara hukum tindakan ini tidak sah," tambahnya.

Penulis: Ihsanuddin

Berita telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Bagir Manan Nilai Kepemimpinan Oesman Sapta di DPD Tak Sah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini