Beberapa waktu sebelum penyerangan terhadap Novel terjadi, saksi Miryam S Haryani mencabut seluruh BAP-nya di muka persidangan.
Pencabutan kesaksian tersebut diduga karena Miryam diancam oknum tertentu, hingga akhirnya KPK mengambil langkah tegas untuk memproses kejadian tersebut menggunakan pasal tentang pemberian keterangan palsu.
Akibatnya dari pemeriksaan Miryam sebagai saksi dan pencabutan BAP-nya, DPR RI sempat menggulirkan wacana hak angket terhadap KPK.
Hak angket ini bertujuan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam yang diduga menyebutkan nama-nama anggota DPR RI.
"Kami menuntut agar Pemerintah mengambil langkah tegas dengan cara membentuk Tim Investigasi Independen, agar penanangan perkara Novel Baswedan dapat dilakukan hingga tuntas," kata Tama.
Selain itu KPK juga diminta memeriksa dugaan terjadinya tindakan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi (obstruction of justice) dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan.