TRIBUNNEWS.COM - Cerita mengenai dokter dari sebuah rumah sakit di Pamulang, Tangerang Selatan yang mengunggah sebuah pengumuman bahwa dirinya menolak pasien pengguna asuransi sempat menghebohkan dunia maya.
Disebutkan di laman KOMPAS.com, seorang dokter yang tercantum bernama dr Kiki SpA(K) M menyatakan bahwa ia akan melayani setiap pasien tanpa tekecuali.
Ia juga akan memberi keterangan reimburs atau asuransi perusahaan yang tidak menarik premi.
Namun, melalui pengumuman tersebut,tertulis terhitung mulai 1 Mei 2017, ia tidak bersedia mengisi formulir keterangan medis yang menggunakan ausransi ribawi.
"Untuk asuransi ribawi, terhitung sejak 1 Mei 2017, setelah pengobatan ananda, saya tidak bisa mengisi keterangan medis." tulis Kiki dalam unggahan pengumumannya.
Adapun asuransi ribawi yang dimaksud Kiki adalah asuransi perorangan dan asuransi perusahaan yang menarik premi setiap bulan dari gaji karyawan.
Lebih lanjut, alasan Kiki memutuskan kebijakan tersebut karena berupaya menghindari dosa riba.
"Kebijakan ini saya lakukan dalam upaya menghindari diri dari dosa riba," demikian tulis sang dokter.
Tentunya keputusan ini menuai pro kontra masyarakat.
Diberitakan oleh BBC Indonesia, media sosial mulai diramaikan oleh komentar-komentar terkait kebijakan tersebut.
Ada pula yang menceritakan kisahnya ditolak oleh dokter saat berobat dan ditunjukkan buku tentang riba.
"Hari ini anak saya harusnya kontrol lanjutan setelah pemeriksaan yang pertama... tapi entah mengapa dokter tersebut menolak bahkan menunjukkan buku tentang riba tersebut (dihadapan suami saya) yang tebal banget," begitu kisah yang banyak dibagikan di media sosial.
"Suami saya menjelaskan bahwa BPJS adalah program pemerintah dan kami termasuk kelas menengah dan tidak paham tentang peraturan riba tersebut, dokter tersebut malah menyalahkan sistem pemerintahan atau BPJS," sambungnya.
Tak jarang pula yang menanyakan mengenai kebenaran kebijakan ini.