2. Kata Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS
Kepada BBC Indonesia, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan, hal itu adalah masalah internal rumah sakit yang tidak ada sangkut pautnya dengan BPJS.
"Kami sudah komunikasi dengan manajemen rumah sakit, prinsipnya itu tanggung jawab rumah sakit. Tinggal rumah sakit dan dokter itu bagaimana kontraknya," papar Irfan.
"Pengelolaan di dalam, siapa dokternya, siapa keuangannya, itu wewenang rumah sakit. Bagi kami, yang penting Anda rumah sakit memastikan bahwa pelayanan bagi peserta bisa dilayani, siapapun dokternya yang penting dokternya memiliki izin praktik," tambah Irfan.
Namun, ditanya mengenai dosa riba, Irfan memilih tidak berkomentar.
Menurutnya, anggapan tersebut menyangkut keyakinan dan agama masing-masing pribadi.
"Kami tidak mau masuk dalam ranah itu, kami melaksanakan sesuai UU dan ketentuan yang berlaku. Boleh jadi ada perbedaan pendapat antara A dan B, itu pilihan ya."
3. Pakar Etika Kedokteran dari Universitas Atma Jaya Jakarta
Mengutip dari KOMPAS.com, pakar etika kedokteran dari Universitas Atma Jaya Jakarta, Sintak Gunawan, mengatakan, kasus dr Kiki mencerminkan abu-abu dunia kedokteran.
"Menurut pendapat saya pribadi, dokter berhak saja menolak pasien karena kepercayaannya. Asal itu sudah diberitahukan sejak awal," katanya.
Menurut Sintak, kondisi ini mirip dengan dokter yang menolak melakukan aborsi walaupun negara tempat dia berkarir menyetujui aborsi.
Kendati demikian, hal-hal yang menjadi kepercayaan dokter hanya bisa berlaku dalam kondisi tidak darurat.
Pasalnya, setiap dokter telah disumpah untuk mengupayakan keselamatan pasien.
"Itu karena setiap dokter sudah disumpah untuk menyelamatkan pasien. Setiap dokter wajib merawat pasien paling tidak sampai melewati masa kedaruratannya," jelas Sintak kepada KOMPAS.com, Rabu (24/5/2017).
Selai itu, penolakan yang dilakukan dokter juga harus didasari faktor kepercayaan dan tidak memolitisi alasannya, seperti sengaja menolak pasien BPJS. (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)