Mereka bertanya-tanya mengenai nasib pasien yang butuh penanganan cepat dan hanya memiliki asuransi BJS untuk berobat.
"Bagaimana jika yang datang pasien sudah parah, orang tidak mampu, hanya punya BPJS untuk berobat?" tanya Kinan Fajri di Facebook. Lainnya mengatakan, "tidak punya hati nurani." tulis sebuah akun seperti dikutip dari BBC Indonesia.
Namun, ada pula yang beranggapan bahwa kebijakan seperti itu merupakan keyakinan dari masing-masing pribadai yang tidak dapat dipaksakan.
"tidak apa, itu hanya keyakinannya beliau saja. Kita harus hormati, cari dokter alternatif lain saja." tulis Donny Simatupang.
Lantas, bolehkah dokter menolak pasien berasuransi?
Apakah BPJS merupakan dosa riba menurut ajaran Islam?
Terkait hal tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) dan beberapa ahli ikut angkat bicara.
Pasalnya, BPJS menurut NU rupanya telah sesuai dengan syariat Islam.
Simak selengkapnya!
1. Nahdlatul Ulama
Melansir dari laman nu.or.id, Forum Bhatsul Pra Muktamar ke-33 NU yang diselenggarakan PBNU di Pesantren Krapyak, Yogyakarta pada 28 Maret 2017 lalu telah sepakat mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditangani BPJS Kesehatan.
Forum yang diikuti para kiai dari berbagai daerah di Indonesia ini menyatakan, BPJS sudah sesuai dengan syariat Islam.
Mengenai riba dalam penggunaan BPJS, forum itu telah menerangkan bahwa BPJS tidak mengandung dosa riba sesuai definisi ajaran Islam.
Putusan ini diambil setelah para kiai berdiskusi langsung dengan Kepala Grup MKPR dr Andi Afdal Abdullah terkait pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS.