"Sikap final keputusan pansus angket dalam paripurna, batas maksimal 60 hari kerja. Di situlah kontekstualnya, bisa saja yang enggak kirim sikapnya bisa tetap sama atau tidak, tergantung pada hasil rekomendasi pansus angket yang akan difinalisasi di paripurna," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan partainya menolak hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Angket kan sudah jelas tolak tegas," kata Zulkifli di gedung Nusantara V, MPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/5/2017).
Menurut Zulkifli, KPK sedang mengusut kasus-kasus besar, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Karena itu, ia menilai, tidak boleh kerja KPK diganggu.
"Sekarang sedang mengusut itu. Oleh karena itu kita dukung ramai-ramai. Jangan kita ganggu KPK-nya," ujar Zulkifli. Menurut Zulkifli, pihaknya akan mengambil langkah untuk menghentikan hak angket tersebut bila terus berjalan nantinya.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Manuver Amien Rais dan Maju Mundurnya Sikap PAN soal Hak Angket