TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP), Irman dan Sugiharto, pernah mendapat informasi bahwa Marzuki Alie, yang saat itu menjabat Ketua DPR marah-marah.
Politisi Partai Demokrat itu disebut emosi lantaran uang yang diterima tak sesuai yang diinginkan.
Hal itu dikatakan keduanya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2017).
"Marah mungkin karena merasa bagiannya tidak sesuai," ujar Irman kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR RI.
Menurut Irman, saat itu Sugiharto yang merupakan bawahannya, memperlihatkan secarik kertas berisi catatan yang diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Catatan itu berisi rencana penyaluran uang kepada sejumlah nama.
Beberapa di antaranya adalah Setya Novanto dan Marzuki Alie.
Dalam catatan tersebut, tertulis bahwa Marzuki Alie yang diberi inisial MA, akan mendapat jatah Rp 20 miliar.
Dana tersebut akan disediakan oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP.
Jaksa KPK kemudian menanyakan, apakah kemarahan Marzuki tersebut karena jumlah uang yang akan diberikan tidak sesuai keinginan.
"Iya, mungkin tidak jadi sejumlah itu. Mungkin marah-marah, kok bagiannya kecil," kata Irman.
Menurut Sugiharto, ia mendapat informasi tersebut dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.(Abba Gabrillin)
Berita Ini Telah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Terdakwa E-KTP Sebut Marzuki Alie Marah karena Dapat Bagian Kecil