News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sugiharto Titipkan Uang Rp 12 Miliar kepada Ibunda Miryam

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto mengantarkan langsung uang sejumlah 1.200.000 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 12 miliar kepada bekas anggota DPR RI Miryam S Haryani.

Uang yang diserahkan dalam empat tahap itu adalah jatah untuk Komisi II DPR RI untuk pembahasan anggaran proyek KTP elektronik.

Menurut Sugiharto, uang tersebut diantar langsung olehnya ke rumah Miryam dan diterima oleh ibunda Miryam. Sementara satu lagi diantarkan oleh Yosep.

"Di rumahnya, tiga kali. Yang diterima ibu kandungnya," kata Sugiharto saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Bukan tanpa alasan uang tersebut dititipkan kepada ibu Miryam. Menurut Sugiharto, Miryam saat itu tidak ada di tempat dan itu sesuai dengan petunjuk Miryam.

"Saya telepon 'tinggalkan ke ibu saya'. Saya laporkan ke Pak Irman, 'sudah Pak saya serahkan ke ibunya'," kata Sugiharto.

Jaksa KPK Irene Putrie enggan berkomentar mengenai penyerahan uang ke ibu Miryam tersebut.

Menurut Irene, keterangan tersebut ada di penyidikan Miryam tersendiri dan bukan di penyidikan Sugiharto.

"Kalau yang kemarin di BAP kan Miryam mengakui bahwa uang-uang itu diserahkan Sugiharto kepada dia kemudian diteruskan. Jadi keterangan Miryam cukup untuk kita bahwa dia mengakui. Walaupun di sidang membantah," kata Irene Putrie saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dalam persidangan sebelumnya, Miryam S Haryani membantah mengenai uang tersebut.

Miryam kemudian mengatakan isi BAP milik dia tidak benar karena mengaku ditekan penyidik KPK saat dimintai keterangannya.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara dihitung menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini