News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

KPK Bisa Berubah Jadi Lembaga Politik Jika Respon Pansus Angket

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota PBHI Julius Ibrani dalam Diskusi Kemelut DPD RI dan Situasi Demokrasi Indonesia Saat Ini, Jakarta, Minggu (7/5/2017).

Bambang mengatakan, aturan soal pemanggilan paksa selain diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) wajib memenuhi panggilan panitia angket.

"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujar Politisi Partai Golkar itu.

Oleh karena itu, Pansus Angket KPK menanggapi santai pernyataan KPK yang tak memberikan izin kepada Miryam untuk datang ke DPR dan memberikan pernyataan kepada Pansus.

"Kami santai saja. Kami hanya melaksanakan tugas berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UUMD3. Bagi yang tidak setuju, ya silakan amandemen UUD 1945 dan revisi UU MD3," kata Bambang.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya telah menyatakan tidak akan mengizinkan Miryam S Haryani untuk memenuhi panggilan Pansus Hak Angket KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini