TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) melibatkan istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lili Madarati, Selasa (20/6/2017).
Penangkapan Lili Madarati tersebut menurut Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Herman, karena menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor.
"Sebenarnya ini ranah KPK, dia ditangkap diduga menerima suap dari kontraktor untuk pengerjaan proyek. Tim KPK telah membawa Lili ke Jakarta," kata Herman.
KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap Lili Madarati di rumah pribadi gubernur di Kelurahan Sidomulyo sekitar pukul 09.00 WIB.
Lili diringkus KPK bersama beberapa orang kontraktor.
Usai diringkus KPK Lili bersama tiga orang diamankan ke Polda Bengkulu, selang beberapa saat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti juga datang menuju Polda Bengkulu.
Pukul 13.15 WIB lima orang dibawa KPK ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink, lima orang itu yakni, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lili Madarati, serta 3 orang swasta.
Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Berita ini sudah dimuat Kompas.com sengan judul: Istri Gubernur Bengkulu Diduga Terima Suap Rp 1 MIliar