News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Tak Ingin Suasana Tambah Gaduh

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta mengatakan timnya selalu melakukan komunikasi seperti biasa dengan kliennya tersebut.

Meski Ahok kini tengah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Ia pun menuturkan, kliennya itu merupakan warga negara yang taat pada proses hukum.

Bahkan Ahok juga yang menyarankan agar tim penasihat hukum tidak ikut serta dalam kegaduhan yang timbul meski dirinya telah ditahan atas kasus penistaan agama yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Ya normal, Pak Ahok kalau soal hukum dia ngikut. Malah kita disarankan (oleh Pak Ahok) kalau bisa jangan ikut gaduh," ujar I Wayan, saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).

Baca: Kuasa Hukum: Siapa yang Bisa Jamin Keselamatan Ahok di Lapas Cipinang?

I Wayan pun kembali menyampaikan bahwa kliennya berjiwa besar menerima putusan vonis majelis hakim yakni dua tahun penjara.

Ia menilai, Ahok melakukan hal tersebut demi keamanan negara, khususnya ibukota.

"Dia ikut aja apa yang diputuskan (oleh Majelis Hakim), yang penting aman," jelas I Wayan.

I Wayan pun menegaskan bahwa kliennya itu yang meminta secara langsung agar seluruh penasihat hukumnya tidak ikut membuat kegaduhan yang bisa saja memicu isu lainnya.

"(Itu) memang dia yang minta," tegas I Wayan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini